Menunggu Komitmen Rumah Sakit agar Tak Ada Bayi-bayi Debora Lain...



Jessi Carina
Kompas.com - 16/09/2017, 07:35 WIBRS Mitra Keluarga Kalideres yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/9/2017).
RS Mitra Keluarga Kalideres yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/9/2017).(Kompas.com/Sherly Puspita)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian yang dialami bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres tidak boleh lagi terjadi. Bayi Debora memang mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit.

Namun rumah sakit lalai dalam hal administrasi dengan menyuruh orangtua bayi Debora membayar uang muka untuk pindah ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengumpulkan direktur-direktur rumah sakit di DKI Jakarta. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan berisi komitmen dalam melayani pasien.

"Kami buat perjanjian agar mereka membuat aturan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di kantornya, Jumat (15/9/2017).

Dinas Kesehatan juga sekaligus memberikan surat edaran kepada rumah sakit. Isinya meliputi informasi bahwa rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, tetap bisa menagih biaya pelayanan gawat darurat sampai kondisi pasien stabil ke BPJS.

Selain itu juga meminta rumah sakit tidak merujuk dalam kondisi gawat darurat sampai pasien stabil. Rumah sakit juga tidak boleh menyuruh pasien atau keluarga untuk mencari rumah sakit rujukan sendiri.

Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang. Aturan ini ada pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tertulis

"Tenaga Kesehatan dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu."

"Jadi kita mengingatkan mereka kembali karena sebenernya itu sudah tertera di Undang-undang," kata Koesmedi.

Surat teguran
Selain meminta komitmen semua direktur rumah sakit, Koesmedi juga memberikan sanksi administrasi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Sanksi tersebut berupa surat teguran yang juga merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Hari ini saya menyerahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres sesuai yang dianjurkan oleh Menteri Kesehatan," ujar Koesmedi.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medik kasus meninggalnya bayi Debora. Dari hasil audit medik tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta nantinya bisa memberikan sanksi lagi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.

Sanksi bisa berupa surat teguran, denda, sampai pencabutan izin operasional. Di luar kasus bayi Debora, Koesmedi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Jika mereka mengulangi kesalahan seperti ini, maka izin operasional mereka akan langsung dicabut.
"Dia punya perjanjian sendiri sama saya. Kalau ulangi lagi, dia bersedia izin dicabut," ujar Koesmedi.

Dapatkan Promo Depo awal SBOBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapat Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapat Rp.650.000
-Depo Rp.500.000 - 1.000.000 Dapatnya sampai dengan 100%