Presiden Joko Wido bersama Ibu Iriana tampak berjalan bersama dengan
pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg. Jokowi mengunjungi kantor
Facebook dalam rangkaian kunjungan ke Amerika Serikat untuk menghadiri
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-AS yang berlangsung pada 15-16
Februari 2016.
Indonesia
bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh
terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang
menguber-uber Google agar mau bayar pajak, yakni Inggris, Perancis, dan
Italia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan perusahaan sejenis lainnya memang seharusnya berbentuk badan usaha tetap (BUT) dan menjadi wajib pajak dalam negeri.
Hanya dengan begitu, seluruh penghasilan dari volume bisnis yang digarap bisa dipajaki.
Akan tetapi, apabila hanya berbentuk PT dan atau kantor perwakilan, tentu saja hanya PPN dari fee yang diperoleh atau PPh 21 untuk karyawannya.
Haniv mengatakan, di Inggris, potensi pajak yang dibayarkan Google dengan asumsi bukan BUT hanya 1,3 juta poundsterling.
Namun, ketika sebuah perusahaan menjadi BUT, potensi pajaknya bisa mencapai 130 juta poundsterling.
Lantas, berapa potensi pajak yang bisa diraup lembaga otoritas pajak Indonesia jika keempat perusahaan itu berbentuk BUT?
"Kalau Google, Twitter, Yahoo tadi kami belum bisa menghitung berapa jumlahnya karena kami harus hitung dulu berapa jasa periklanan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang beriklan melalui Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter," kata Haniv di Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.
Haniv mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa
Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter untuk kegiatan periklanan.
Disebutkan, mereka umumnya adalah perusahaan-perusahaan besar. DJP Kemenkeu akan melihat berapa dana yang mereka belanjakan per tahun untuk iklan di Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, dari keempat perusahaan itu, baru Google dan Yahoo yang berbentuk BUT. Adapun Facebook dan Twitter masih berbentuk kantor perwakilan (representative office).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan perusahaan sejenis lainnya memang seharusnya berbentuk badan usaha tetap (BUT) dan menjadi wajib pajak dalam negeri.
Hanya dengan begitu, seluruh penghasilan dari volume bisnis yang digarap bisa dipajaki.
Akan tetapi, apabila hanya berbentuk PT dan atau kantor perwakilan, tentu saja hanya PPN dari fee yang diperoleh atau PPh 21 untuk karyawannya.
Haniv mengatakan, di Inggris, potensi pajak yang dibayarkan Google dengan asumsi bukan BUT hanya 1,3 juta poundsterling.
Namun, ketika sebuah perusahaan menjadi BUT, potensi pajaknya bisa mencapai 130 juta poundsterling.
Lantas, berapa potensi pajak yang bisa diraup lembaga otoritas pajak Indonesia jika keempat perusahaan itu berbentuk BUT?
"Kalau Google, Twitter, Yahoo tadi kami belum bisa menghitung berapa jumlahnya karena kami harus hitung dulu berapa jasa periklanan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang beriklan melalui Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter," kata Haniv di Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.
Haniv mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa
Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter untuk kegiatan periklanan.
Disebutkan, mereka umumnya adalah perusahaan-perusahaan besar. DJP Kemenkeu akan melihat berapa dana yang mereka belanjakan per tahun untuk iklan di Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, dari keempat perusahaan itu, baru Google dan Yahoo yang berbentuk BUT. Adapun Facebook dan Twitter masih berbentuk kantor perwakilan (representative office).
Dapatkan Promo Depo awal SBOBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapat Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapat Rp.650.000
-Depo Rp.500.000 - 1.000.000 Dapatnya sampai dengan 100%